2. Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Gantala Jarang juga telah menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Ini adalah perlindungan hukum yang memastikan bahwa pengetahuan tradisional tentang Gantala Jarang—resep, cara pembuatan, dan maknanya—tetap menjadi milik masyarakat Jeneponto dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.

Ini adalah langkah penting dalam era di mana apropriasi budaya semakin marak. Dengan KIK, Gantala Jarang resmi dilindungi sebagai milik kolektif masyarakat Jeneponto—sebuah kebanggaan yang diwariskan, dijaga, dan dilestarikan bersama.

Tantangan dan Harapan: Menjaga Tradisi di Era Modern

Seperti banyak kuliner tradisional lainnya, Gantala Jarang menghadapi tantangan di era modern:

1. Generasi Muda yang Kurang Tertarik Banyak anak muda Jeneponto yang kini tinggal di kota besar, terbiasa dengan makanan modern, dan tidak lagi familiar dengan Gantala Jarang. Ada risiko tradisi ini perlahan menghilang bersama generasi tua yang meninggal.

2. Stigma Daging Kuda Tidak semua orang nyaman mengonsumsi daging kuda—baik karena alasan budaya, agama, atau preferensi pribadi. Ini membuat Gantala Jarang sulit dipromosikan ke audiens yang lebih luas.

3. Ketersediaan Bahan Baku Daging kuda tidak semudah daging sapi atau ayam untuk didapatkan. Populasi kuda di Jeneponto juga terbatas, dan ada kekhawatiran tentang keberlanjutan jika permintaan meningkat drastis.



Follow Widget