Ketika pemilik generasi pertama mulai menua, usaha diteruskan kepada anak dan anggota keluarga. Pengetahuan soal memilih bahan, meracik kaldu, mengolah kikil, hingga menentukan kematangan mie — semuanya diwariskan bukan lewat buku resep, melainkan melalui praktik sehari-hari di dapur.

Penelitian Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2024 mengenai Mie Kocok di kawasan Pasar Baru Bandung menemukan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi yang kuat untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata gastronomi. Penelitian itu melihat aspek makanan, sejarah, dan budaya secara bersamaan.

Kajian-kajian tentang kuliner Sunda — termasuk buku Sunda Nikmat Sedapnya Melegenda (UGM Press, 2019) dan Jejak Rasa Nusantara karya Fadli Rahman (2016) — menempatkan makanan bukan sekadar objek konsumsi, melainkan cerminan perjalanan sejarah dan kebiasaan masyarakatnya. Dalam kerangka itu, Mie Kocok adalah dokumen hidup tentang Bandung.

Perjalanan panjang itu mencapai momen puncaknya pada awal 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Mie Kocok Bandung sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat. Pengumuman dilakukan pada 9 Januari 2025, setelah melalui proses pengusulan, pengkajian oleh tim ahli, dan sidang penetapan pada 18–20 Desember 2024.

Penetapan ini bukan berarti Mie Kocok baru menjadi budaya di tahun 2025. Pengakuan itu adalah hasil dari proses dokumentasi atas sesuatu yang sudah lama hidup di masyarakat — dan kini mendapat tempat resmi dalam daftar warisan budaya Jawa Barat.



Follow Widget